Lokasi Pengoenjoeng Blog

Rabu, 03 Juni 2009

PEDAGANG KAKI LIMA

Kaki lima menurut Kamus Bahasa Indonesia, terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008, antara lain adalah : serambi muka (emper) toko di pinggir jalan, atau biasa juga kita sebut trotoar.

Trotoar atau sisi jalan itu memiliki lebar “standar” yaitu 5 feet atau lima kaki (setara dengan 1,5 meter). Dan dulu jaman Belanda di Indonesia memiliki aturan dalam membangun jalan, hendaknya disediakan tempat buat pejalan kaki, alias trotoar itu.

Nah istilah 5 feet atau "lima kaki" ini lah yang kemudian “dibaca” sebagai kaki lima dalam bahasa Indonesia. Jadi yang disebut pedagang kaki lima (street vendor) atau disingkat PKL, adalah pedagang yang menjajakan barang dagangannya di trotoar atau di kaki lima. Tidak peduli apakah pedagangnya menggunakan gerobak beroda, meja, atau hanya menggelar alas plastik.

Saat ini di mana mana pedagang kali lima nampak tumbuh menjamur. Dan menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) itu bukanlah sesuatu yang membanggakan lho, namun menjadi pertanda melemahnya perekonomian negara. Keberadaan mereka sesungguhnya adalah simbol kegetiran!

Dan untuk mengatur para PKL itu juga tidak mudah. Kalau tidak diatur para PKL akan berbuat seenak udelnya sendiri. Menggelar dagangannya tidak lagi hanya di trotoar tapi bahkan menjorok hingga memakan sebagian badan jalan, merampas hak para pengguna jalan. Tapi kalau ditertibkan mereka pasti akan teriak, cari makan kok dipersulit.

Ya…, hari gini cari makan kok masih sulit.

Piye Jal?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar